Keadilan yang dibela dengan strategi dan integritas.
Kami mendampingi individu dan perusahaan menghadapi perkara, kontrak, dan keputusan hukum penting, dengan kerja yang rapi, jujur, dan menjaga kerahasiaan klien.



Kantor hukum yang bekerja dengan tenang, teliti, dan tuntas.
BG & Partners Law Office adalah kantor advokat di Jakarta Selatan. Kami menangani perkara di pengadilan maupun di luar pengadilan, dan menyusun kontrak, pendirian usaha, serta langkah pencegahan sengketa.
Setiap klien mendapat penjelasan yang jelas: apa posisi hukumnya, pilihan yang tersedia, risikonya, dan langkah berikutnya. Tanpa istilah yang membingungkan dan tanpa janji hasil yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Integritas
Bekerja sesuai kode etik advokat Indonesia.
Kerahasiaan
Informasi klien dijaga sepenuhnya.
Ketelitian
Dokumen dan strategi dikaji berlapis.
Satu kantor, tujuh bidang hukum yang paling sering dibutuhkan.
Arahkan kursor ke tiap bidang untuk melihat gambarannya.
Advokat senior yang menangani perkara Anda secara langsung.
Klik salah satu kartu untuk membaca profil lengkapnya.
Prinsip yang kami pegang di setiap perkara.
Penanggung jawab jelas
Satu advokat senior memimpin setiap perkara dari awal hingga selesai.
Kabar yang teratur
Klien menerima perkembangan perkara secara berkala dan terbuka.
Biaya di muka
Ruang lingkup dan biaya jasa dibahas dan disepakati tertulis sejak awal.
Selesai di tempat yang tepat
Jika mediasi lebih menguntungkan klien, kami sampaikan, tidak langsung ke pengadilan.
Dari konsultasi pertama sampai perkara selesai.
Konsultasi awal
Ceritakan persoalan Anda. Kami mendengar dan mencatat fakta serta dokumen penting.
Kajian hukum
Kami menilai posisi hukum, peluang, dan risiko, lalu menyampaikannya dengan bahasa yang jelas.
Strategi & kesepakatan
Kami usulkan langkah, jadwal, dan biaya. Pekerjaan baru dimulai setelah ada kesepakatan.
Pendampingan
Kami mewakili dan mendampingi Anda hingga perkara atau urusan hukum selesai.
Sekilas keseharian di BG & Partners.
Geser ke samping atau seret dengan kursor.
Tulisan singkat untuk memahami hak dan kewajiban Anda.

Lima hal yang perlu dicek sebelum menandatangani kontrak
Pihak, objek, hak dan kewajiban, jangka waktu, serta cara penyelesaian sengketa.

Hak pekerja dan pengusaha saat terjadi pemutusan hubungan kerja
Tahapan yang harus dilalui dan dokumen yang perlu disiapkan kedua pihak.

Mendirikan usaha: memilih bentuk badan hukum yang tepat
Perbedaan PT, CV, dan usaha perorangan dari sisi tanggung jawab dan pajak.
Ceritakan persoalan Anda. Kami dengarkan dulu.
Konsultasi awal bersifat rahasia. Kirim pesan atau hubungi kami langsung.
Alamat kantorJl. Iskandarsyah II No. 16 B,
Jakarta 12160
Telepon kantor(021) 2709 6429
WhatsAppChat WhatsApp sekarang